logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRegulasi Akan Topang Upaya...
Iklan

Regulasi Akan Topang Upaya Penyelamatan Jiwasraya

Selain memastikan pembenahan tata kelola industri asuransi, OJK juga berkomitmen memastikan setiap regulasi tidak akan kontraproduktif dengan upaya penyehatan Jiwasraya.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u0u49Nl1kagArEAsN5i1rpLmHUI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F3cb1926d-28f4-4059-a264-45dbd99d7819_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir H Juanda, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Kementerian BUMN mendukung pembongkaran kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dan BPK serta akan tetap fokus menyehatkan perusahaan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen mendukung apa pun skenario yang disiapkan pemerintah sebagai langkah penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain memastikan pembenahan tata kelola industri asuransi, setiap regulasi juga akan dipastikan tidak akan kontraproduktif dengan upaya penyehatan Jiwasraya.

Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, perbaikan kondisi bisnis Jiwasraya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pemegang polis, perseroan perlu memperbaiki likuiditas dan permodalan terlebih dahulu.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan