Harun Masiku Masih Belum Masuk DPO, KPK Yakin Bisa Menangkapnya
Keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024, masih belum diketahui. Meskipun demikian, KPK yakin bisa menangkap Harun yang sampai kini belum masuk DPO.
JAKARTA, KOMPAS โ Keberadaan Harun Masiku, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024, masih belum diketahui. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi yakin bisa menangkap Harun yang sudah menjadi tersangka sejak seminggu lalu dan belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
Harun ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2020. Calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I ini diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal pada Maret 2019.