TINDAK PIDANA
Wabup OKU Diduga Korupsi Terkait Lahan Kuburan
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, terkait pengadaan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Baturaja, Sumatera Selatan, tahun 2012.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FWakil-Bupati-OKU-Ditahan_86411311_1579102974.jpg)
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar (baju kotak) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020). Johan diduga korupsi lahan pemakaman dengan kerugian negara Rp 5,8 miliar.
PALEMBANG, KOMPAS - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ini terkait dengan kasus pengadaan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tahun 2012. Kerugian negara diduga Rp 5,8 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi, Rabu (15/1/2020), di Palembang, mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 menyebutkan, kerugian negara atas pengadaan lahan TPU di Baturaja itu senilai Rp 5,8 miliar dari total anggaran Rp 6,1 miliar. Penyidik memeriksa Johan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 16 dengan judul "Wabup OKU Diduga Korupsi Terkait Lahan Kuburan".
Baca Epaper Kompas