logo Kompas.id
UtamaSanksi Pemberhentian untuk...
Iklan

Sanksi Pemberhentian untuk Wahyu Setiawan, Presiden Diberi Waktu Tujuh Hari

Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang ditangkap KPK, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP. Presiden Joko Widodo diberi waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BDBsfoJXi8w2J642OvIpu0CYVWc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F2bec55f0-5451-4fde-8dbf-f31b643c0547_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) dan dua anggota DKPP, yakni Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan), membacakan putusan DKPP untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan teradu Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad saat sidang pembacaan putusan DKPP untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan teradu Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan