logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengikut Keraton Agung Sejagat...
Iklan

Pengikut Keraton Agung Sejagat Ditarik Iuran hingga Puluhan Juta Rupiah

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka dugaan penipuan lewat Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Pengikutnya diminta membayar hingga puluhan juta rupiah.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JgXqKo1mbFJFA-cCP_X5cMwIRPc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Ff82f0736-c12d-45ac-85d2-f5096374c44e_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Tersangka FA (41, tengah) menangis pada pengungkapan tindak penipuan melalui pendirian kerajaan Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/1/2020). Kerajaan itu didirikan di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng. TS (42) dan FA (41), sebagai raja dan ratu, ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui memintai pengikutnya Rp 3 juta-Rp 30 juta.

SEMARANG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan lewat Keraton Agung Sejagat atau KAS di Kabupaten Purworejo. Ratusan pengikutnya diketahui dimintai iuran Rp 3 juta-Rp 30 juta.

Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel, dalam pengungkapan kasus itu di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/1/2020), mengatakan, Toto mengaku menerima wangsit dari leluhur untuk melanjutkan Kerajaan Mataram. Ia lalu berusaha membuat masyarakat percaya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan