Pengikut Keraton Agung Sejagat Ditarik Iuran hingga Puluhan Juta Rupiah
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka dugaan penipuan lewat Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Pengikutnya diminta membayar hingga puluhan juta rupiah.
SEMARANG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan lewat Keraton Agung Sejagat atau KAS di Kabupaten Purworejo. Ratusan pengikutnya diketahui dimintai iuran Rp 3 juta-Rp 30 juta.
Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel, dalam pengungkapan kasus itu di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/1/2020), mengatakan, Toto mengaku menerima wangsit dari leluhur untuk melanjutkan Kerajaan Mataram. Ia lalu berusaha membuat masyarakat percaya.