Tegakkan Aturan Reklamasi Tambang
Penegakan aturan reklamasi sangat dibutuhkan untuk mengatasi problem di area bekas tambang. Sayangnya, berbagai kendala menghambat penegakan aturan itu secara optimal.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FLubang-tambang_86365426_1578933356.jpg)
Kondisi lubang tambang yang pernah menelan korban jiwa di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (4/1/2020). Lahan ini sudah direklamasi tetapi digali lagi oleh petambang ilegal.
JAKARTA, KOMPAS - Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan untuk mengatasi dampak buruk di area bekas tambang. Salah satunya, Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara, yang mewajibkan setiap usaha tambang untuk melakukan kegiatan reklamasi dan pascatambang.
UU No 4/2009 menyebut reklamasi sebagai kegiatan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Adapun kegiatan pascatambang yang bersifat terencana, sistematis, dan berkelanjutan dilakukan setelah akhir dari sebagian atau seluruh aktivitas pertambangan guna memulihkan fungsi lingkungan alam ataupun sosial.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Tegakkan Aturan Reklamasi Tambang".
Baca Epaper Kompas