logo Kompas.id
UtamaDewas KPK: Jeda Penetapan...
Iklan

Dewas KPK: Jeda Penetapan Tersangka dengan Penggeledahan Strategi Penyidik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, adanya jeda antara penetapan tersangka dengan penggeledahan dan penyitaan dalam dua kasus dugaan suap terakhir bukan karena Dewan Pengawas.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FzsZ4s2TiT7q0dlNT-B7Wpeba5c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200113_ENGLISH-PASCA-OTT-KPK_D_web_1578925963.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Tim KPK keluar dari gedung yang menjadi kantor sementara KPU di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/1/2019). Tim KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan tidak akan menghambat kerja penindakan komisi. Adanya jeda antara penetapan tersangka dengan penggeledahan dan penyitaan dalam dua kasus dugaan suap terakhir bukan karena Dewan Pengawas, melainkan strategi dari penyidik.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, kehadiran Dewas dalam KPK tidak bermaksud mempersulit, melemahkan, atau menghalangi kinerja KPK. Keberadaan Dewas untuk memastikan yang dilakukan KPK tidak bertentangan dengan hukum.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan