logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSuap di Balik Pengutak-atikan ...
Iklan

Suap di Balik Pengutak-atikan Kursi

Oleh
Agnes Theodora dan Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NjCJxueZ9Gx3Xz1MO5q3YyU65OI=/1024x697/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fc227b9d9-2c2a-4a5c-9bc5-fc293dd229a4_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. Selanjutnya Wahyu Setiawan ditahan di rumah tahan Pomdam Jaya Guntur.

Rabu (8/1/2020) menjadi hari yang sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Belum tuntas kelanjutan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, giliran komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yang terjaring karena diduga bersekongkol dengan politisi partai penguasa untuk memuluskan ambisinya.

Kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi dengan Wahyu melalui orang kepercayaannya, yakni Agustiani Tio Fredelina, bekas anggota Badan Pengawas Pemilu 2008-2012. Agustiani juga bekas calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari daerah pemilihan Jambi. Dari kasus tersebut tim KPK pun mulai bergerak.

Editor:
Bagikan