logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKejagung Kembali Cegah Pegawai...
Iklan

Kejagung Kembali Cegah Pegawai Jiwasraya ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Oleh
INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0HAwo7mqbMiQDMVmcJRgKEkFAjU=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F1bac8736-fc8a-46a7-a402-4f7162e73322_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Karyawan melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara. Kementerian BUMN mendukung pembongkaran kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dan BPK serta akan tetap fokus menyehatkan perusahaan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melarang 10 orang lainnya bepergian ke luar negeri, termasuk di antaranya mantan direksi perusahaan asuransi badan usaha milik negara ini.

Pencegahan yang dilayangkan Kejaksaan Agung dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. ”Iya. Penyidik mengajukan tiga orang lagi untuk dicegah (ke luar negeri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Editor:
khaerudin
Bagikan