Kejagung Kembali Cegah Pegawai Jiwasraya ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melarang 10 orang lainnya bepergian ke luar negeri, termasuk di antaranya mantan direksi perusahaan asuransi badan usaha milik negara ini.
Pencegahan yang dilayangkan Kejaksaan Agung dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. βIya. Penyidik mengajukan tiga orang lagi untuk dicegah (ke luar negeri),β kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/1/2020).