Wahyu Setiawan Tersangka, Diduga Terima Rp 600 Juta untuk Urus PAW PDI-P
KPK menyebut persekongkolan oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses penggantian antarwaktu anggota DPR. Wahyu diduga telah menerima Rp 600 juta dari total Rp 900 juta untuk memproses permohonan penggantian antarwaktu anggota DPR dari PDI-P.
Selain Wahyu, tiga lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful. Wahyu dan Agustiani disebut sebagai penerima suap. Adapun Harun dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.