Iklan
Kejaksaan Agung Masih Butuh Waktu Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin masih memerlukan waktu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, ada ribuan transaksi keuangan yang harus diperiksa.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa Agung ST Burhanuddin masih memerlukan waktu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, ada ribuan transaksi keuangan yang harus diperiksa.
Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan di Kejagung sejak 17 Desember 2019 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Namun, hingga Rabu (8/1/2020), belum ada seorang pun tersangka.