Menanti Kiprah KSP yang Baru
Kantor Staf Presiden di bawah kepemimpinan kedua Moeldoko memiliki wajah baru. Selain dibantu wakil kepala staf kepresidenan, juga bertambah tugasnya sebagai delivery unit. Bahkan, pegawainya direkrut baru.
Kantor Staf Presiden di bawah kepemimpinan kedua Moeldoko memiliki wajah baru. Selain dibantu wakil kepala staf kepresidenan, juga bertambah tugasnya sebagai delivery unit. Bahkan, pegawainya direkrut baru.
Dua bulan sejak dilantik, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang akan menggantikan Perpres No 26/2015 tentang KSP. Perpres itu dikeluarkan dengan menimbang peningkatan kelancaran pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik kepresidenan, dan efektivitas pengelolaan isu strategis presiden.