logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDewan Pengawas Bahas Kode...
Iklan

Dewan Pengawas Bahas Kode Etik Senin Ini

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/1/2020) ini dijadwalkan membahas pola kerja dan pengaturan kode etik untuk pegawai dan pimpinan KPK yang harus menjadi prioritas.

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mw4RZ5Rpp-gsWP2yRwXzbkRFl1I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20191222_ENGLISH-OPINI_A_web_1577026272.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyapa para jurnalis sebelum membacakan sumpah jabatan dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengangkat (kiri ke kanan) Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Albertina Ho menjadi anggota Dewas KPK. Pembentukan Dewan Pengawas KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/1/2020) ini dijadwalkan membahas pola kerja dan pengaturan kode etik untuk pegawai dan pimpinan KPK yang harus menjadi prioritas. Pembahasan pola kerja dan pengaturan kode etik untuk pegawai dan pimpinan KPK tersebut dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewas KPK.

Hal itu diungkapkan Hardjono saat dihubungi, Minggu (5/1), di Jakarta. ”Besok (Senin) baru akan kami bahas lebih detail,” ujarnya.

Editor:
suhartono
Bagikan