logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenteri: Hukuman Paedofil di...
Iklan

Menteri: Hukuman Paedofil di Padang Harus Menjerakan

Aparat penegak hukum diharapkan memberikan hukuman berat terhadap AM (55), tersangka pelaku paedofilia terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Padang, Sumatera Barat.

Oleh
Yola Sastra
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Noht2LL0EROsw9Kto8OVDC7D790=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FWhatsApp-Image-2020-01-05-at-19.08.28_1578226568.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Polisi menggiring AM (55), tersangka paedofilia, di kantor Polres Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (5/1/2020).

PADANG, KOMPAS - Aparat penegak hukum diharapkan memberikan hukuman berat terhadap AM (55), tersangka pelaku paedofilia terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Padang, Sumatera Barat. Hukuman yang setimpal akan memberikan efek jera bagi orang lain yang berniat melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak.

Harapan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat berkunjung ke kantor Kepolisian Resor Kota Padang, Minggu (5/1/2019). Kunjungan itu turut dihadiri Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Inspektur Jenderal Toni Harmanto, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Ketua P2TP2A Padang Harneli Bahar.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan