Iklan
TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Aceh
Anggota TNI Komando Distrik Militer 0117 Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 19 kilogram, pil ekstasi 20.000 butir, dan pil happy five 20.000 butir.
BANDA ACEH, KOMPAS β Anggota TNI Komando Distrik Militer 0117 Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 19 kilogram, pil ekstasi 20.000 butir, dan pil happy five 20.000 butir. Namun, pelaku melarikan diri.
Barang bukti narkotika kelas satu itu diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada Jumat (3/1/2020). Barang bukti itu diantar oleh Komandan Kodim 0107 Aceh Tamiang Letnan Kolonel (Inf) Deki Rayusyah Putra.