Iklan
PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti
Pegawai negeri sipil yang menjadi korban banjir diperkenankan untuk mengambil cuti karena alasan penting, maksimal selama satu bulan. Proses pengajuan dipermudah karena situasi darurat.
JAKARTA, KOMPAS β Pegawai negeri sipil yang menjadi korban banjir diperkenankan untuk mengambil cuti karena alasan penting, maksimal selama satu bulan. Proses pengajuan dipermudah karena situasi darurat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (2/1/2020), mengatakan, cuti atau kesempatan tidak masuk kerja dalam waktu tertentu bagi pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan.