logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPNS Korban Banjir Bisa Ajukan ...
Iklan

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti

Pegawai negeri sipil yang menjadi korban banjir diperkenankan untuk mengambil cuti karena alasan penting, maksimal selama satu bulan. Proses pengajuan dipermudah karena situasi darurat.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cly9in1f6y0SxF8ZlTTT2d7rO4U=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F6_1560758950.jpg
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

Pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak banjir di Jabodetabek bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti tersebut diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi, durasi cuti maksimal satu bulan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pegawai negeri sipil yang menjadi korban banjir diperkenankan untuk mengambil cuti karena alasan penting, maksimal selama satu bulan. Proses pengajuan dipermudah karena situasi darurat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (2/1/2020), mengatakan, cuti atau kesempatan tidak masuk kerja dalam waktu tertentu bagi pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan