logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLima Tahun UU Desa, Banyak...
Iklan

Lima Tahun UU Desa, Banyak Pekerjaan Berdesa yang Belum Tuntas

Lima tahun UU Desa diimplementasikan, namun hingga kini desa masih sering terjebak pada program-program bukan prioritas. Tujuan untuk meninggikan derajat warga secara umum belum tercapai.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca

MALANG, KOMPAS β€” Lima tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinilai masih banyak memberi pekerjaan terkait desa yang belum tuntas dilakukan. Desa masih sering terjebak pada program-program bukan prioritas sehingga tujuan untuk meninggikan derajat warganya secara umum belum tercapai.

Selain itu, sistem berdesa secara berkelanjutan juga harus mulai dipikirkan agar saat terjadi rotasi kepemimpinan tidak menimbulkan fluktuasi pembangunan desa. Hal itu masih terjadi hampir di seluruh desa di Indonesia.

Beberapa catatan itu muncul dalam acara Sinau Desa edisi Soliloquy Desa kerja sama harian Kompas Biro Malang dengan komunitas Sinau Desa, Kamis (2/1/2020). Hadir dalam acara itu sejumlah pegiat desa, perangkat desa, perwakilan pemerintah daerah, akademisi, jurnalis, dan masyarakat umum. Acara dikemas dalam bentuk curhatan para pelaku desa terkait pengalamannya berdesa sejak lahirnya UU Desa.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan