logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Tunda Pencabutan...
Iklan

Pemerintah Tunda Pencabutan Subsidi Listrik

Sebagian subsidi listrik selama ini belum tepat sasaran. Sebab, ada sejumlah pelanggan yang dinilai mampu. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih dulu memvalidasi data pelanggan

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cw1lob57MwagOu-A7tn8s4kNioU=/1024x620/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fd3d233a7-3a80-415b-85e2-a769aaed1255_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Petugas memeriksa meteran listrik di rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta, Minggu (22/12/2019). Menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) bersiaga menjaga pasokan listrik untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” JAKARTA, KOMPAS Pemerintah memutuskan menunda rencana mencabut subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu golongan 900 volt ampere. Validasi data pelanggan akan diprioritaskan sebelum pencabutan subsidi.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat mencabut subsidi listrik pelanggan golongan 900 volt ampere (VA) bagi rumah tangga mampu mulai 1 Januari 2020. Dua golongan pelanggan lain, yaitu golongan 450 VA yang berjumlah 23,99 juta pelanggan dan golongan 900 VA rumah tangga tak mampu yang mencapai 7,17 juta pelanggan, masih memperoleh subsidi tarif listrik.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan