logo Kompas.id
UtamaRentetan Pelanggaran Hukum...
Iklan

Rentetan Pelanggaran Hukum Sang ”Koboi Kemang”

”Koboi Kemang”, AM, tak hanya mengancam dengan senjata api, pemakai ganja ini juga diduga mengemplang pajak barang mewah dan memiliki satwa langka yang diawetkan di rumahnya. Siapa sebenarnya AM ini?

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/usKgCceyww49dcupYCSEtJxDshc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fa359d87a-ee3e-4e44-8ceb-7fb3b4df6c7d_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Tersangka koboi Kemang, AM, digelandang Polres Metro Jakarta Selatan seusai penyitaan barang-barang berupa satwa liar yang dilindungi di rumahnya di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kasus yang menjerat ”koboi Kemang”, AM, terus bergulir. Tak hanya melakukan pengancaman dengan senjata api, AM juga diduga mengemplang pajak barang mewah dan memiliki satwa langka yang diawetkan di rumahnya.

Temuan tersebut diungkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel menemukan empat hewan langka yang diawetkan di rumah AM di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel. Satwa langka yang diawetkan itu, di antaranya harimau sumatera, dua kepala rusa bawean, dan burung cenderawasih.

Editor:
nelitriana
Bagikan