logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBuruh Protes Kelonggaran Upah ...
Iklan

Buruh Protes Kelonggaran Upah Minimum Jabar

Buruh di Jabar menuntut salah satu poin dalam SK Gubernur Jabar tentang UMK 2020 dihapus. Poin itu berpotensi melonggarkan pengusaha dari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WxEOvfhP30JH-tiI8GaPp5F-GCM=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191223TAM-01_1577097368.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Buruh meluapkan ekspresinya saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (23/12/2019).

BANDUNG, KOMPAS β€” Lebih dari 1.000 buruh berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Senin (23/12/2019). Buruh menuntut salah satu poin dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 dihapus. Poin itu berpotensi melonggarkan pengusaha dari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

Poin yang dimaksud adalah diktum ketujuh huruf d pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. Diktum itu menyebutkan, pengusaha industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan upah.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan