Buruh Protes Kelonggaran Upah Minimum Jabar
Buruh di Jabar menuntut salah satu poin dalam SK Gubernur Jabar tentang UMK 2020 dihapus. Poin itu berpotensi melonggarkan pengusaha dari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.
BANDUNG, KOMPAS β Lebih dari 1.000 buruh berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Senin (23/12/2019). Buruh menuntut salah satu poin dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 dihapus. Poin itu berpotensi melonggarkan pengusaha dari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.
Poin yang dimaksud adalah diktum ketujuh huruf d pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. Diktum itu menyebutkan, pengusaha industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan upah.