logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerjelas Tata Kelola...
Iklan

Perjelas Tata Kelola Pendidikan Nonformal dan Informal

Para pelaku sekolah rumah khawatir perubahan kelembagaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memengaruhi tata kelola pendidikan nonformal dan informal.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3bxwoyaWmh2aNC_VFi5zyQWKPAY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191221_154734_1577019745.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Seto Mulyadi, Ketua Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif, menjelaskan bahwa sekolah rumah merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan wajib belajar 12 tahun. Ia berbicara pada pertemuan Asah Pena di Tangerang Selatan, Sabtu (21/12/2019).

TANGERANG SELATAN, KOMPAS β€” Para pelaku sekolah rumah menunggu kejelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan tata kelola pendidikan nonformal dan informal yang baru. Adanya konsolidasi eselon I di Kemdikbud jangan sampai menelantarkan praktik-praktik pendidikan di luar sekolah formal.

”Sekolah rumah sebagai bentuk pendidikan informal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak anak untuk mendapat pendidikan dalam suasana kondusif yang mengembangkan seluruh potensinya harus dipenuhi. Caranya dengan melihat kecocokan dan kemauan anak mengenai jenis pendidikan yang cocok dengan kepribadian dan gaya belajar mereka,” kata Ketua Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Seto Mulyadi, Sabtu (21/12/2019), di Tangerang Selatan, Banten.

Editor:
yovitaarika
Bagikan