logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Penuhi Janji...
Iklan

Pemerintah Penuhi Janji Berikan Sertifikat Tanah untuk Kampung Tua Batam

Pemerintah akhirnya memenuhi janji memberikan sertifikat hak milik kepada warga tiga kampung tua di Batam, Kepulauan Riau. Kini, masih ada warga di 34 kampung tua lainnya yang belum menerima sertifikat.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6M94-AC0mwcJzTJWTT5lYpaM6Ps=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F95787981-94fe-4576-9672-2f9787fe48d0_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Ribuan warga di Batam, Kepulauan Riau, berkumpul di Aula Universitas Batam untuk menerima penyerahan sertifikat hak milik, Jumat (20/12/2019). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

BATAM, KOMPAS β€” Pemerintah akhirnya memenuhi janji memberikan sertifikat hak milik kepada warga tiga kampung tua di Batam, Kepulauan Riau. Kini, masih ada warga di 34 kampung tua lainnya yang belum menerima sertifikat. Prosesnya dijanjikan rampung paling lambat pada 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Jumat (20/12/2019), di Batam, mengatakan, tanah di kampung tua Tanjung Riau, Tanjung Gundap, dan Sei Binti, yang telah rampung disertifikasi berjumlah 1.456 bidang. Sertifikasi di kampung tua lain diharapkan juga dapat segera selesai.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan