logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMomen Bersejarah, Trump Jadi...
Iklan

Momen Bersejarah, Trump Jadi Terdakwa Pemakzulan atas Penyelewengan Jabatan

Dalam 243 tahun sejarah AS, Donald Trump adalah presiden ketiga AS yang didakwa pemakzulan dan lalu disidang di Senat. Untuk memakzulkan Trump, dibutuhkan dukungan mayoritas dua pertiga suara dari 100 anggota Senat.

Oleh
kris mada
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QTdqevpF45YCOj0vFMWp_IxDWag=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FUSA-TRUMPIMPEACHMENT_85859670_1576686707.jpg
HOUSE TV VIA REUTERS

Suasana sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS untuk pemungutan suara dalam dakwaan pemakzulan Presiden Donald Trump di Capitol Hill, Washington DC, Rabu (18/12/2019).

WASHINGTON, KAMIS β€” Donald Trump menjadi Presiden ketiga Amerika Serikat yang didakwa pemakzulan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS di Washington DC, AS. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam skandal Ukraina. Langkah berikutnya, ia akan menjalani sidang di Senat, Januari mendatang, untuk menentukan apakah akan dinyatakan bersalah dan harus dilengserkan dari jabatan presiden atau tidak.

Dalam momen bersejarah ini, Trump dipastikan jadi terdakwa pemakzulan setelah DPR AS menyetujui dakwaan lewat pemungutan suara pada Rabu (18/12/2019) pukul 20.09 waktu Washington atau Kamis pukul 08.09 WIB. Dalam rapat paripurna tersebut, pemungutan suara dilakukan dua kali.

Editor:
samsulhadi
Bagikan