logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMemenuhi Hak Penyandang...
Iklan

Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas

Terdapat 21,84 juta penyandang disabilitas yang belum mendapat haknya sebagai warga negara dan karenanya belum berpartisipasi penuh bersama warga lain.

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P8OkueumPvuVU8QrYA-gSb4NsgA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191218_ENGLISH-TAJUK-1-DISABILITAS_C_web_1576678444.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Pendiri perusahaan transportasi Difa Bike, Triyono, saat ditemui di kantornya di Kota Yogyakarta, Rabu (11/12/2019). Difa Bike perusahaan penyedia layanan ojek sepeda motor yang memberdayakan para penyandang disabilitas sebagai pengemudinya. Selain untuk memberdayakan para penyandang disabilitas, Difa Bike juga ingin menyediakan transportasi yang aman dan nyaman untuk para difabel.

Jumlah warga negara penyandang disabilitas cukup besar, 8,56 persen dari jumlah penduduk, berdasarkan data Survei Penduduk Antarsensus Badan Pusat Statistik pada 2015.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menetapkan lima jenis disabilitas: fisik, mental, sensorik, intelektual, dan ganda. Mereka menjadi penyandang disabilitas karena dalam jangka waktu lama saat berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lain berdasarkan kesamaan hak.

Editor:
Bagikan