Iklan
Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas
Terdapat 21,84 juta penyandang disabilitas yang belum mendapat haknya sebagai warga negara dan karenanya belum berpartisipasi penuh bersama warga lain.
Jumlah warga negara penyandang disabilitas cukup besar, 8,56 persen dari jumlah penduduk, berdasarkan data Survei Penduduk Antarsensus Badan Pusat Statistik pada 2015.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menetapkan lima jenis disabilitas: fisik, mental, sensorik, intelektual, dan ganda. Mereka menjadi penyandang disabilitas karena dalam jangka waktu lama saat berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lain berdasarkan kesamaan hak.