logo Kompas.id
UtamaAset Rampasan Negara Rp 411...
Iklan

Aset Rampasan Negara Rp 411 Miliar Terbengkalai

Aset sitaan atau rampasan negara dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang totalnya mencapai Rp 411,36 miliar terbengkalai karena ketidakpastian penerapan aturan hukum.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kwV_26GrAsPHDZ8JiAumiMiqHeM=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG20170922161252.jpg
DD04

Lelang barang rampasan.

JAKARTA, KOMPAS — Aset sitaan atau rampasan negara dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang totalnya mencapai Rp 411,36 miliar terbengkalai karena ketidakpastian penerapan aturan hukum. Akibatnya, harta rampasan yang semestinya bisa dimanfaatkan sebagai penerimaan negara justru menjadi beban keuangan negara.

Hal itu mengemuka dalam peluncuran organisasi non-pemerintah Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Peluncuran juga disertai diskusi bertajuk ”Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Umum dan Khusus: Aset, Beban, atau Sampah”.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan