Aset Rampasan Negara Rp 411 Miliar Terbengkalai
Aset sitaan atau rampasan negara dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang totalnya mencapai Rp 411,36 miliar terbengkalai karena ketidakpastian penerapan aturan hukum.
JAKARTA, KOMPAS — Aset sitaan atau rampasan negara dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang totalnya mencapai Rp 411,36 miliar terbengkalai karena ketidakpastian penerapan aturan hukum. Akibatnya, harta rampasan yang semestinya bisa dimanfaatkan sebagai penerimaan negara justru menjadi beban keuangan negara.
Hal itu mengemuka dalam peluncuran organisasi non-pemerintah Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Peluncuran juga disertai diskusi bertajuk ”Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Umum dan Khusus: Aset, Beban, atau Sampah”.