Penyandang Disabilitas
Pendataan untuk Menuju Disabilitas Setara
Belum ada data terpilah berdasarkan ragam disabilitas membuat proses perencanaan kebijakan pembangunan yang inklusif menjadi sulit terwujud, hak-hak penyandang disabilitas pun sulit terpenuhi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FWhatsApp-Image-2019-12-14-at-1.44.21-PM-1_1576306316.jpeg)
Andhika Prima Yutha, barista penyandang tunadaksa menunjukkan bagaimana mesin kopi di Sunyi House of Coffee and Hope ramah digunakan oleh penyandang disabilitas yang mengalami kelainan pada tangannya. Foto diambil pada Kamis (12/12/2019) di Jakarta Selatan.
JAKARTA, KOMPAS — Kendati jumlah penyandang disabilitas sudah diketahui sebesar sekitar 21,84 juta atau sekitar 8,56 persen, tetapi belum ada data terpilah berdasarkan ragam disabilitas. Kondisi ini membuat proses perencanaan kebijakan pembangunan yang inklusif sulit terwujud, hak-hak penyandang disabilitas pun sulit terpenuhi.
Untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif demi kesetaraan penyandang disabilitas, Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial telah menginisiasi Sistem Informasi Penyandang Disabilitas (SIMPD) yang dapat diakses secara daring melalui alamat https://simpd.kemsos.go.id. Saat ini, data terpilah berdasarkan ragam disabilitas baru mencapai 185.000 orang.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Data Minim Hambat Efektivitas Program ".
Baca Epaper Kompas