logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Buru Dua Buron Kasus...
Iklan

Polisi Buru Dua Buron Kasus Mafia Perumahan Syariah

Dua tersangka dalam kasus penipuan berkedok pemasar dan penjual rumah syariah sudah diketahui identitasnya. Namun, kini masih berstatus buron. Keduanya akan melengkapi empat tersangka lain yang sudah dibekuk polisi.

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_0wMCfVZLZafOuqPD4LayNXHQnY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F87d77592-a646-4932-a73b-bf1c04e52711_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono (depan, ketiga dari kanan), didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (depan, ketiga dari kiri), saat hendak memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan penawaran perumahan syariah, Senin (16/12/2019), di Polda Metro Jaya. Lebih dari 3.000 warga telah menjadi korban penipuan tersebut dengan nilai kerugian sekitar Rp 40 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Polisi mencari dua tersangka lain dalam kasus penipuan dengan modus penjualan perumahan syariah. Polisi telah menangkap empat tersangka, yaitu MA sebagai Komisaris PT Wepro Citra Sentosa, SW sebagai dirut, CB sebagai pemasar, dan S yang merupakan istri MA sekaligus bendahara.

Kasus penipuan tersebut menyebabkan 3.680 pembeli rumah tertipu dengan kerugian ditaksir Rp 40 miliar. Pengembang, yaitu PT Wepro Citra Sentosa, memasarkan perumahan dengan pembiayaan syariah, yakni Amanah City Islamic Superblock, di Maja, Banten, dengan berbagai iming-iming. Namun, sampai sekarang pembangunan perumahan tak kunjung dilakukan.

Editor:
nelitriana
Bagikan