Polisi Buru Dua Buron Kasus Mafia Perumahan Syariah
Dua tersangka dalam kasus penipuan berkedok pemasar dan penjual rumah syariah sudah diketahui identitasnya. Namun, kini masih berstatus buron. Keduanya akan melengkapi empat tersangka lain yang sudah dibekuk polisi.
JAKARTA, KOMPAS β Polisi mencari dua tersangka lain dalam kasus penipuan dengan modus penjualan perumahan syariah. Polisi telah menangkap empat tersangka, yaitu MA sebagai Komisaris PT Wepro Citra Sentosa, SW sebagai dirut, CB sebagai pemasar, dan S yang merupakan istri MA sekaligus bendahara.
Kasus penipuan tersebut menyebabkan 3.680 pembeli rumah tertipu dengan kerugian ditaksir Rp 40 miliar. Pengembang, yaitu PT Wepro Citra Sentosa, memasarkan perumahan dengan pembiayaan syariah, yakni Amanah City Islamic Superblock, di Maja, Banten, dengan berbagai iming-iming. Namun, sampai sekarang pembangunan perumahan tak kunjung dilakukan.