logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTren Putusan Tak Wakili...
Iklan

Tren Putusan Tak Wakili Harapan Publik

Pengurangan hukuman sembilan terpidana kasus korupsi lewat putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 2019 dianggap tak sejalan dengan harapan publik yang ingin pemerintahan bebas dari korupsi.

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/08cxfIBib43WowThI2AYompigSY=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190830WAK3_1567155162.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aktivis dari berbagai latar belakang yang menggabungkan diri dalam Gerakan Rakyat Untuk Dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (Geruduk KPK) menggelar aksi damai di lobi depan Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Kompas/Wawan H Prabowo

JAKARTA, KOMPAS -  Pengurangan hukuman sembilan terpidana kasus korupsi lewat putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 2019 dianggap tak sejalan dengan harapan publik yang ingin pemerintahan bebas dari korupsi. Hilangnya sosok hakim agung yang kuat, berintegritas, dan menginspirasi karena komitmennya dalam pemberantasan korupsi dinilai turut berkontribusi pada tren tersebut.

Kendati begitu, MA menegaskan tetap berkomitmen dan serius dalam menangani perkara korupsi. MA juga menyatakan mempunyai pemahaman, korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas.

Editor:
Antony Lee
Bagikan