logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDua Kemungkinan Penyelesaian...
Iklan

Dua Kemungkinan Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pemerintah berencana membahas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kemungkinan ada dua jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang akan ditempuh.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/igBRV5lBhLpth3YZPkPO-fzisMM=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F3c49c6c3-1e27-4d05-800d-db9969b07fc1_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis dan sukarelawan bergabung dalam aksi diam Kamisan ke-612 yang digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Aksi Kamisan secara rutin menyuarakan ketidakadilan serta memperjuangkan hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Jaksa Agung; serta Ketua Komnas HAM berencana membahas 11 berkas pelanggaran HAM berat masa lalu yang selesai ditangani Komnas HAM. Kemungkinan penyelesaian kasus itu bisa melalui mekanisme pengadilan atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk pemerintah.

Menurut rencana, 11 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dibahas satu per satu pada Januari nanti bersama Menko Polhukam dan Jaksa Agung. Penyelesaian kasus-kasus tersebut diharapkan bisa ditempuh dengan dua mekanisme.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan