logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKewajiban 20 Persen Area Mal...
Iklan

Kewajiban 20 Persen Area Mal untuk UMKM Picu Kecemburuan

Pasal dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan pengelola mal menyediakan 20 persen area untuk UMKM dikritik karena dinilai bisa memicu kecemburuan antarpelaku usaha.

Oleh
Aditya Diveranta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YaWltYtatUJPVQKBSfb3yK_BraU=/1024x720/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fd48d60cd-b712-4dfa-9ff8-7af77a9b6bd7_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pengunjung melihat produk pakaian di pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia mengkritik salah satu kebijakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang dianggap kontroversial terkait penyediaan ruang usaha di mal. Pasal yang mewajibkan pengelola mal menyediakan 20 persen area gedung bagi UMKM dinilai berpotensi memicu kecemburuan antarpelaku usaha.

Pada Pasal 42 peraturan daerah (perda) itu disebutkan bahwa pengelola mal wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen yang dihitung berdasarkan lantai usaha pusat belanja yang dikelola. Pihak pengelola juga diminta membantu UMKM dari sisi pelatihan, konsultasi, dan bantuan permodalan.

Editor:
khaerudin
Bagikan