logo Kompas.id
UtamaDua Dakwaan pada Trump
Iklan

Dua Dakwaan pada Trump

Kubu Demokrat menyiapkan dua pasal dakwaan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Langkah berikutnya, Komite Yudisial tersebut bisa menggelar voting di tingkat DPR AS.

Oleh
Luki Aulia
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TsqrN21Llo0yEKoWgztQT__I7A8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FUSA-TRUMPIMPEACHMENT_85655404_1575993296.jpg
REUTERS/JONATHAN ERNST

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS Nancy Pelosi (berdiri di podium) menyampaikan keterangan pers bersama sejumlah ketua komite di DPR AS soal pasal dakwaan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump di Capitol Hill, Washington, Selasa (10/12/2019).

WASHINGTON, SELASA—Kubu Demokrat di DPR Amerika Serikat, Selasa (10/12/2019), menyiapkan dua pasal dakwaan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Dua pasal itu yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi Kongres dalam penyelidikan terkait pemakzulan ini.

Dakwaan pemakzulan itu akan diumumkan oleh tim panel Komite Yudisial DPR setelah menyelesaikan sidang lanjutan dengar pendapat, Senin. Setelah itu, tim panel tersebut bisa menggelar voting di tingkat DPR AS, pekan ini. Jika DPR—dikuasai Demokrat—menyetujui pemakzulan, Senat AS wajib menggelar persidangan untuk memutuskan presiden bersalahatau tidak. Senat AS dikuasai Republik.

Editor:
samsulhadi
Bagikan