logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDirektur Perusahaan...
Iklan

Direktur Perusahaan Selewengkan Pajak untuk Bisnis Pribadi

Direktur sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, MNA (48), disangkakan mengemplang pajak pertambahan nilai sebesar Rp 391 juta.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/33gXaDLxo1wnDfec3FCViAT27Dg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191211-foto-pajak-1_1576050226.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani (tiga dari kanan) dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Irawan (empat dari kanan) saat merilis berita soal pengemplang pajak bernama MNA di kantornya, Rabu (11/12/2019).

SIDOARJO,KOMPAS β€” Direktur sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, MNA (48), disangkakan mengemplang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 391 juta. Pelaku mengeluarkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai dari rekanan perusahaan, tetapi tidak menyetorkan uang yang diterimanya itu kepada negara.

Uang hasil penerimaan pajak itu justru digunakan untuk mengembangkan bisnis pribadinya. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 391 juta yang bersumber dari penerimaan pajak. Kasus ini pun menambah panjang pidana dibidang perpajakan yang terjadi di wilayah Jatim.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan