logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBupati Kudus Didakwa Terima...
Iklan

Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta dan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil didakwa menerima suap Rp 750 juta dan gratifikasi Rp 2,5 miliar. Uang itu antara lain digunakan untuk membayar utang terkait biaya Pilkada Kudus 2018.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mjpQ61TtmrwjWieNwy5yerl2U64=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FSidang-Bupati-Kudus_1576047939.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil berbincang dengan kuasa hukummya pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/12/2019). Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Tamzil menerima uang suap jabatan Rp 750 juta serta gratifikasi lebih dari Rp 2 miliar.

SEMARANG, KOMPAS β€” Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil didakwa menerima uang suap Rp 750 juta dan gratifikasi Rp 2,5 miliar dengan memanfaatkan jabatannya. Uang itu antara lain digunakan untuk membayar utang terkait pembiayaan dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kudus pada 2018.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/12/2019). Tamzil diduga memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannya sebagai bupati Kudus yang mulai dijabatnya sejak dilantik pada 24 September 2018.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan