Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta dan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil didakwa menerima suap Rp 750 juta dan gratifikasi Rp 2,5 miliar. Uang itu antara lain digunakan untuk membayar utang terkait biaya Pilkada Kudus 2018.
SEMARANG, KOMPAS β Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil didakwa menerima uang suap Rp 750 juta dan gratifikasi Rp 2,5 miliar dengan memanfaatkan jabatannya. Uang itu antara lain digunakan untuk membayar utang terkait pembiayaan dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kudus pada 2018.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/12/2019). Tamzil diduga memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannya sebagai bupati Kudus yang mulai dijabatnya sejak dilantik pada 24 September 2018.