Regulasi Sulitkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Regulasi baru tentang e-dagang dinilai menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Tanpa kehati-hatian, kebijakan itu bisa mematikan industri yang tumbuh pesat beberapa tahun ini.
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha perdagangan daring dan luring. Namun, sejumlah ketentuan dalam peraturan yang berlaku sejak diundangkan pada 25 November 2019 itu justru dianggap menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM serta berpotensi menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik atau e-dagang yang tengah tumbuh.
Pelaku usaha yang dimaksud dalam regulasi itu mencakup setiap orang perserorangan atau badan usaha, berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, serta dalam dan luar negeri.