logo Kompas.id
UtamaRegulasi Sulitkan Usaha Mikro,...
Iklan

Regulasi Sulitkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Regulasi baru tentang e-dagang dinilai menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Tanpa kehati-hatian, kebijakan itu bisa mematikan industri yang  tumbuh pesat beberapa tahun ini.

Oleh
MEDIANA / M PASCHALIA JUDITH
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iIY48C1PwHjVR6_k4hgugU3SGFg=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F2d4c6b20-7d36-4fb6-90cf-121d6802853a_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pekerja memproduksi pakaian berbahan kain batik di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Dewi Sambi di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (14/9/2019). UMKM tersebut mampu memproduksi 1.000 potong pakaian batik berbagai model yang dijual hingga pasar Singapura dan Malaysia. Perkembangan bisnis digital turut membantu UMKM dalam memasarkan produk mereka.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan antara  pelaku usaha perdagangan daring dan luring. Namun, sejumlah ketentuan dalam peraturan yang berlaku sejak diundangkan pada  25 November 2019 itu justru dianggap menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM serta berpotensi menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik atau e-dagang yang tengah tumbuh.

Pelaku usaha yang dimaksud dalam regulasi itu mencakup setiap orang perserorangan atau badan usaha, berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, serta dalam dan luar negeri.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan