Iklan
Polisi Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Palembang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap AH, pemilik pabrik mi basah yang berlokasi di Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Dia terbukti memproduksi mi basah menggunakan formalin.
PALEMBANG, KOMPAS β Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap AH, pemilik pabrik mi basah yang berlokasi di Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Dia terbukti memproduksi mi basah menggunakan bahan berbahaya formalin sebagai pengawet.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2,4 ton mi basah yang sudah diawetkan menggunakan formalin. Polisi juga menyita galon yang digunakan untuk menyimpan air yang sudah dicampur dengan bahan pengawet mayat tersebut.