Perizinan E-dagang UMKM Berorientasi Lokal Dipermudah
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE mewajibkan adanya izin usaha bagi para pelaku usaha.
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE mewajibkan adanya izin usaha bagi para pelaku usaha. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM mengharapkan ada kemudahan terkait perizinan, terutama bagi UMKM yang menjual produk-produk dalam negeri.
Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, pelaku UMKM tidak keberatan dengan adanya izin usaha. βNamun, pemerintah perlu menegaskan keberpihakannya pada UMKM yang memproduksi dan berjualan produk-produk dalam negeri dalam bentuk kemudahan mekanisme perizinan,β katanya saat dihubungi, Minggu (8/12/2019).