logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerizinan E-dagang UMKM...
Iklan

Perizinan E-dagang UMKM Berorientasi Lokal Dipermudah

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE mewajibkan adanya izin usaha bagi para pelaku usaha.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NGAb_kv1MoiVSqucMIjgEwGN49Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191120_ENGLISH-PERTUMBUHAN-EKONOMI_B_web_1574261196.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Kesibukan pekerja di gudang Lazada di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (12/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE mewajibkan adanya izin usaha bagi para pelaku usaha. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM mengharapkan ada kemudahan terkait perizinan, terutama bagi UMKM yang menjual produk-produk dalam negeri.

Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, pelaku UMKM tidak keberatan dengan adanya izin usaha. ”Namun, pemerintah perlu menegaskan keberpihakannya pada UMKM yang memproduksi dan berjualan produk-produk dalam negeri dalam bentuk kemudahan mekanisme perizinan,” katanya saat dihubungi, Minggu (8/12/2019).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan