logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemprov DKI dan KPK Lanjutkan ...
Iklan

Pemprov DKI dan KPK Lanjutkan Operasi Penunggak Pajak Mobil Mewah

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan KPK melanjutkan operasi menempelkan stiker penunggak pajak di Jakarta Barat. Total potensi pendapatan daerah dari tunggakan tujuh mobil mewah Rp 598 juta.

Oleh
Aguido Adri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mTwI6-DTsvcHYoVhgmxq8eVbnf8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fb02697cf-06d3-4e22-aa9c-3ce0ba612e7c_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Tim BPRD DKI Jakarta mendapati mobil sedan Mercedes Benz dengan nomor polisi B 1 YHL menunggak pajak hingga Rp 29,68 juta dalam sidak kendaraan bermotor mewah di kawasan Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dan KPK melanjutkan operasi menempelkan stiker penunggak pajak di Jakarta Barat. Total potensi pendapatan daerah dari tunggakan tujuh mobil mewah Rp 598 juta

Dari kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat, petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 15.00, menuju tujuh lokasi pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Mobil mewah tersebut di antaranya Ferrari, Mercedes Benz, Isuzu, Shacman, Toyota Tundra, dan Lamborghini.

Editor:
khaerudin
Bagikan