logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMakelar Pajak di Sidoarjo...
Iklan

Makelar Pajak di Sidoarjo Rugikan Negara Rp 3 Miliar Lebih

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim II dan Polda Jatim menyerahkan seorang makelar pajak bernama PS (61) ke Kejari Sidoarjo. Pelaku disangka merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5sRCD5rPHyWaFjUURJoI-DJBRfU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191206-foto-pajak1_1575630010.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani (kedua dari kiri) serta Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Irawan saat merilis makelar pajak bernama PS di kantornya, Jumat (6/12/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (5/12/2019), menyerahkan seorang makelar pajak bernama PS (61) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pelaku disangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani mengatakan, upaya penyerahan pelaku kepada kejaksaan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Sidoarjo diharapkan segera menangani perkara yang melibatkan pelaku agar bisa diproses di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan