Makelar Pajak di Sidoarjo Rugikan Negara Rp 3 Miliar Lebih
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim II dan Polda Jatim menyerahkan seorang makelar pajak bernama PS (61) ke Kejari Sidoarjo. Pelaku disangka merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.
SIDOARJO, KOMPAS β Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (5/12/2019), menyerahkan seorang makelar pajak bernama PS (61) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pelaku disangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani mengatakan, upaya penyerahan pelaku kepada kejaksaan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Sidoarjo diharapkan segera menangani perkara yang melibatkan pelaku agar bisa diproses di Pengadilan Negeri Sidoarjo.