logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBekas Napi Korupsi Bisa Ikut...
Iklan

Bekas Napi Korupsi Bisa Ikut Pilkada Bentuk Kemunduran Demokrasi

Hilangnya klausul yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020 dipandang sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Sikap KPU yang kurang tegas terhadap ketentuan ini disayangkan.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6B2MkEYMIA5qg6x7syT3lFg5Of8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FTamzil-Ditahan-KPK_84814141_1573397847.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Bupati Kudus sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi. Namun, dia kembali mencalonkan diri dan terpilih hingga akhirnya tertangkap KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hilangnya klausul yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020 dipandang sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Mekanisme penjaringan calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak bersih dikembalikan kepada partai politik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif, Kamis (5/12/2019), menyebutkan hilangnya klausul tersebut merupakan kemunduran dalam berdemokrasi. Menurut Laode, untuk menjadi pejabat publik, seharusnya seorang calon kepala daerah tidak memiliki catatan kriminal. Terlebih pernah menjadi terpidana korupsi.

Editor:
khaerudin
Bagikan