Bekas Napi Korupsi Bisa Ikut Pilkada Bentuk Kemunduran Demokrasi
Hilangnya klausul yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020 dipandang sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Sikap KPU yang kurang tegas terhadap ketentuan ini disayangkan.
JAKARTA, KOMPAS β Hilangnya klausul yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020 dipandang sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Mekanisme penjaringan calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak bersih dikembalikan kepada partai politik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif, Kamis (5/12/2019), menyebutkan hilangnya klausul tersebut merupakan kemunduran dalam berdemokrasi. Menurut Laode, untuk menjadi pejabat publik, seharusnya seorang calon kepala daerah tidak memiliki catatan kriminal. Terlebih pernah menjadi terpidana korupsi.