Regulasi E-dagang Beri Kesetaraan Pelaku Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik menjadi regulasi yang memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.
JAKARTA, KOMPAS โ Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik menjadi regulasi yang memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Regulasi ini diharapkan menyetarakan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dalam jaringan atau daring dan ritel fisik.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Peraturan Pemerintah (PP) No 80/2019 membuat perdagangan berbasis sistem elektronik kian teratur. โRegulasi ini akan memastikan ada kesetaraan antara (pelaku usaha perdagangan) baik yang offline maupun yang online,โ katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/12/2019).