logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บRegulasi E-dagang Beri...
Iklan

Regulasi E-dagang Beri Kesetaraan Pelaku Usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik menjadi regulasi yang memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.

Oleh
Hendriyo Widi/PASCHALIA JUDITH JUSTIARI/Erika Kurnia
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NGAb_kv1MoiVSqucMIjgEwGN49Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191120_ENGLISH-PERTUMBUHAN-EKONOMI_B_web_1574261196.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Kesibukan pekerja di warehouse Lazada di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (12/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik menjadi regulasi yang memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Regulasi ini diharapkan menyetarakan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dalam jaringan atau daring dan ritel fisik.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Peraturan Pemerintah (PP) No 80/2019 membuat perdagangan berbasis sistem elektronik kian teratur. โ€Regulasi ini akan memastikan ada kesetaraan antara (pelaku usaha perdagangan) baik yang offline maupun yang online,โ€ katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan