Pendataan Sekolah Rumah Masih Lemah
Keterlibatan pemerintah daerah terhadap pemantauan pelaksanaan sekolah rumah masih minim. Ketika para orangtua yang mengadakan sekolah rumah ingin lapor diri, justru dinas pendidikan di kabupaten/kota kebingungan.
JAKARTA, KOMPAS β Minimnya keterlibatan pemerintah daerah terhadap pemantauan pelaksanaan sekolah rumah atau homeschooling membuat para orangtua yang melakukan sekolah rumah meminta turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah. Mereka juga meminta ketegasan pemerintah mendefinisikan sekolah rumah berbeda dengan pendidikan nonformal.
"Sekolah rumah (SR) pada arti yang disepakati secara global adalah situasi ketika orangtua memutuskan mendidik sendiri anak kandung atau pun anak perwaliannya di rumah. Oleh sebab itu di Permendikbud 129/2014 dikategorikan sebagai pendidikan informal," kata Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) Ellen Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/12/2019).