logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMantan Gubernur Kepulauan Riau...
Iklan

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,23 Miliar

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima suap Rp 158,83 juta terkait reklamasi wilayah pesisir. Selain itu, Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp 4,23 miliar.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i3h9z4V3bSiZOZDW6e72BEYb8s0=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F5a200ccc-e47f-452c-8644-88d86fc27b36_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Mantan Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 Nurdin Basirun didakwa menerima suap Rp 158,83 juta dan gratifikasi Rp 4,23 miliar terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 yang berhubungan dengan jabatan. Sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima suap Rp 158,83 juta terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp 4,23 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/4/2019), dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto. Atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurdin tidak mengajukan keberatan.

Editor:
khaerudin
Bagikan