Mantan Gubernur Kepulauan Riau Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,23 Miliar
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima suap Rp 158,83 juta terkait reklamasi wilayah pesisir. Selain itu, Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp 4,23 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima suap Rp 158,83 juta terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp 4,23 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/4/2019), dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto. Atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurdin tidak mengajukan keberatan.