Politikus Golkar Bowo Sidik Divonis 5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta, Rabu (4/12/2019)
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, Rabu (4/12/2019). Majelis hakim juga mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun terhitung seusai menjalani hukuman pidana.
Vonis terhadap Bowo lebih rendah daripada tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 7 tahun dengan denda Rp 300 juta. Bowo divonis untuk perkara tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan.