logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolitikus Golkar Bowo Sidik...
Iklan

Politikus Golkar Bowo Sidik Divonis 5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta, Rabu (4/12/2019)

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7lZ8USRKCzfDA2sYU_Vna7sl9n8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F29a57ab2-dbd5-4607-8bc4-06c077aa6e4d_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Mantan anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€”  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, Rabu (4/12/2019). Majelis hakim juga mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun terhitung seusai menjalani hukuman pidana.

Vonis terhadap Bowo lebih rendah daripada tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 7 tahun dengan denda Rp 300 juta. Bowo divonis untuk perkara tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

Editor:
khaerudin
Bagikan