logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊEmpat Mantan Wartawan...
Iklan

Empat Mantan Wartawan Perjuangkan Uang Pensiun hingga ke Meja Hijau

Mantan wartawan Pos Kota mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaannya, PT Media Antarkota Jaya. Langkah itu dilakukan karena perusahaan tak kunjung membayarkan hak mereka.

Oleh
INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R48uqAedXHi8u9DCCk40ENxYXaY=/1024x743/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FWhatsApp-Image-2019-12-03-at-20.09.00_1575379778.jpeg
BOYAMIN SAIMAN UNTUK KOMPAS

Suasana sidang gugatan pailit terhadap PT Media Antarkota Jaya, Senin (2/12/2019), di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang itu dipimpin Endah Detty Pertiwi. Ia didampingi Desbenneri Sinaga dan Robert sebagai hakim anggota.

JAKARTA, KOMPAS β€” Empat mantan wartawan Pos Kota mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Media Antarkota Jaya, perusahaan yang menaungi Pos Kota. Langkah itu dilakukan karena perusahaan tak kunjung membayarkan hak keempat mantan karyawan itu.

Permohonan pailit sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Langkah ini dipilih lantaran perusahaan belum membayar uang pesangon dan dana pensiun keempat mantan karyawan. Totalnya Rp 862.641.278.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan