Tambang Emas Ilegal Mendesak Ditertibkan
Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menertibkan tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Aktivitas itu merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
PADANG, KOMPAS — Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menertibkan tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Aktivitas itu merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Hasil kajian ilmiah menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal telah mencemari air sungai dengan merkuri.
Ketua Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang (UNP) Indang Dewata, di Padang, Senin (2/12/2019), mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal mesti ditertibkan karena merusak lingkungan dan mengancam kesehatan. Aktivitas itu juga melanggar peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Indang, ada banyak alasan aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan di pinggir sungai, yaitu sulit melakukan rehabilitasi, mengganggu alur sungai dan menyebabkan penyempitan, serta beban pencemarannya tinggi, baik kandungan organik maupun anorganik. Aktivitas itu juga mengganggu estetika dan fungsi sungai serta dapat memicu bencana, seperti banjir dan longsor.