Menanti Kejelasan Nasib Skuter Listrik di Jakarta
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengakomodasi skuter pribadi untuk melintas di jalur sepeda belum memberi kepastian. Masih ada ketidaksepahaman antara aparat kepolisian dan Pemprov DKI dalam menyikapi keberadaan skuter.
JAKARTA, KOMPAS โ Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakomodasi skuter pribadi untuk melintas di jalur sepeda belum memberi kepastian bagi penggunanya. Situasi ini justru menimbulkan ketidaksepahaman antara aparat kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI dalam menyikapi keberadaan skuter di Ibu Kota.
Pengguna pun menunggu kejelasan dari segi regulasi agar skuter diakui di Ibu Kota. Pengamat hukum tata negara Agus Riewanto mengatakan, ada disharmoni antara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Situasi ini dinilai menjadi penyebab munculnya perbedaan pandangan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkait keberadaan skuter.