logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บAsosiasi Pusat Belanja...
Iklan

Asosiasi Pusat Belanja Keluhkan Peraturan Tentang Perpasaran di Jakarta

Perda DKI Nomor 2/2018 tentang perpasaran dinilai bakal menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan justru mematikan usaha kecil yang sudah ada di dalam mal.

Oleh
Emilius Caesar Alexey
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d2f0fn65ofCXKcyDU0B-7FM_d38=/1024x715/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F98b9cff5-4636-43f5-9991-00f24a3aad14_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan ritel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi RI triwulan III-2019 sebesar 5,02 persen. Dari angka pertumbuhan itu, konsumsi rumah tangga menyumbang 2,69 persen, sedangkan investasi 1,38 persen. Pemerintah terus berupaya menjaga konsumsi rumah tangga.

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia mengeluhkan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2/2018 tentang perpasaran yang mewajibkan mereka memberikan ruang sebanyak 20 persen secara gratis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam mal. Aturan itu bakal menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan justru mematikan usaha kecil yang sudah ada di dalam mal.

โ€œDi Jakarta terdapat 81 mal dan hanya 8 mal yang termasuk mal besar yang diisi  para penyewa besar. Sisanya merupakan mal yang diisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika ada 20 persen UMKM  yang masuk ke mal tanpa uang sewa, mereka dapat mematikan 80 persen UMKM lainnya,โ€ kata Stefanus Ridwan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Jumat (29/11/2019) saat berkunjung ke kantor Kompas di Jakarta.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan