Asosiasi Pusat Belanja Keluhkan Peraturan Tentang Perpasaran di Jakarta
Perda DKI Nomor 2/2018 tentang perpasaran dinilai bakal menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan justru mematikan usaha kecil yang sudah ada di dalam mal.
JAKARTA, KOMPAS โ Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia mengeluhkan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2/2018 tentang perpasaran yang mewajibkan mereka memberikan ruang sebanyak 20 persen secara gratis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam mal. Aturan itu bakal menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan justru mematikan usaha kecil yang sudah ada di dalam mal.
โDi Jakarta terdapat 81 mal dan hanya 8 mal yang termasuk mal besar yang diisi para penyewa besar. Sisanya merupakan mal yang diisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika ada 20 persen UMKM yang masuk ke mal tanpa uang sewa, mereka dapat mematikan 80 persen UMKM lainnya,โ kata Stefanus Ridwan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Jumat (29/11/2019) saat berkunjung ke kantor Kompas di Jakarta.