logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPermohonan Pencabutan Izin...
Iklan

Permohonan Pencabutan Izin Tambang Tumpangpitu Dibatalkan

Setelah sempat menerbitkan surat permohonan pencabutan izin tambang emas di Tumpangpitu, Banyuwangi, Kepala Desa Sumberagung tiba-tiba mencabut pernyataanya.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
Β· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS – Setelah sempat mengirim surat permohonan pencabutan izin tambang emas di Tumpangpitu, Banyuwangi, Kepala Desa Sumberagung tiba-tiba mencabut pernyataanya.

Sebelumnya Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi Vivin Agustin mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur terkait permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT BSI nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal 07 Desember 2012 dan IUP PT DSI nomor P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei. Surat itu ditandatangani Vivin, Senin (25/11/2019).

Namun secara tiba-tiba beredar foto surat berkop Desa Sumberagung lengkap dengan nomor surat 540/249/429.515.02/’19. Surat yang bersifat penting tersebut berisi pencabutan/pembatalan Surat Kepala Desa Sumberagung nomor 540/247/429.515.02/’19.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan