Permohonan Pencabutan Izin Tambang Tumpangpitu Dibatalkan
Setelah sempat menerbitkan surat permohonan pencabutan izin tambang emas di Tumpangpitu, Banyuwangi, Kepala Desa Sumberagung tiba-tiba mencabut pernyataanya.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah sempat mengirim surat permohonan pencabutan izin tambang emas di Tumpangpitu, Banyuwangi, Kepala Desa Sumberagung tiba-tiba mencabut pernyataanya.
Sebelumnya Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi Vivin Agustin mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur terkait permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT BSI nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal 07 Desember 2012 dan IUP PT DSI nomor P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei. Surat itu ditandatangani Vivin, Senin (25/11/2019).
Namun secara tiba-tiba beredar foto surat berkop Desa Sumberagung lengkap dengan nomor surat 540/249/429.515.02/β19. Surat yang bersifat penting tersebut berisi pencabutan/pembatalan Surat Kepala Desa Sumberagung nomor 540/247/429.515.02/β19.