logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTak Semua Jenis Pajak dan...
Iklan

Tak Semua Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Perlu Dirasionalisasi

Rasionalisasi pajak dan retribusi daerah tetap harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Sebaiknya rasionalisasi hanya dilakukan pada jenis pajak dan retribusi yang dinilai kontraproduktif terhadap investasi.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YaS_EBdQU8Brw2oNFV5wdBUWI2E=/1024x1114/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F77355580_1554487499.jpg
HERYUNANTO

Ilustrasi pajak

JAKARTA, KOMPAS β€” Rasionalisasi pajak dan retribusi daerah tetap harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Sebaiknya rasionalisasi hanya dilakukan pada jenis pajak dan retribusi yang dinilai kontraproduktif terhadap investasi.

Pemerintah pusat akan merasionalisasi pajak dan retribusi daerah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua aturan itu akan dipayungi dalam RUU Omnibus Perpajakan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan