Pusat Siapkan Sanksi bagi Daerah yang Terlambat Serahkan Rencana Anggaran
Batas akhir waktu penyerahan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah semakin mepet. Pemerintah pusat mengingatkan adanya sanksi bagi pemerintah daerah yang belum menyerahkan dokumen rencana anggaran.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 19 provinsi belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD ke Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah yang menyerahkan RAPBD lebih dari batas waktu 30 November 2019 berpotensi terkena sanksi.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (27/11/2019) mencatat, baru 15 pemerintah provinsi (pemprov) yang menyepakati RAPBD dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah daerah yang menyerahkan RAPBD antara lain Pemprov Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Banten, Jambi, dan Papua.